Setya Novanto Pasrah Dikurung 15 Tahun

setya novanto pasrah dikurung

Topmetro.news – Terdakwa korupsi kasus e-KTP Setya Novanto pasrah dikurung (penjara) selama 15 tahun. Sikap Setya Novanto pasrah dikurung pasca vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dibenarkan pengacaranya.

“Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding,” kata pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail, Senin (30/4/2018).

Sekadar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Setya Novanto Pasrah Dikurung, KPK tak Banding

Sementara itu KPK tak akan mengajukan banding atas putusan Setya Novanto yang dibacakan hakim Selasa (24/4/2018) lalu. ”KPK sudah putuskan untuk menerima putusan itu. Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan e-KTP untuk mencari pelaku yang lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah, Senin (30/4/2018).

Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan mantan Ketua DPR itu untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menerima putusan itu meski sebelumnya Jaksa Pentuntut Umum menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara.

Dengan begitu Setya Novanto segera berstatus narapidana setelah memastikan tidak mengajukan banding dan pasrah dikurung atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 15 tahun penjara.(tmn)

sumber: poskota

Related posts

Leave a Comment